Ketika maskapai yang berpartisipasi dalam BSP berhenti beroperasi, baik sementara maupun permanen karena alasan keuangan atau alasan lain, atau diputuskan pailit, penghapusan utang, reorganisasi atau proses pengadilan terkait, atau wanprestasi dalam kewajiban penting berdasarkan BSP, maskapai itu dapat diskorsing dari operasi BSP. Ini berarti bahwa semua transaksi dibekukan dan pentiketan tidak dapat dilakukan melalui Agen IATA Terakreditasi. Manajemen BSP akan menyarankan maskapai dan agen BSP lainnya. Agen akan diberi tahu prosedur yang harus diikuti untuk mengembalikan uang tiket tidak terpakai yang diterbitkan dengan dan dibayar melalui BSP. |